Implementasi Hukum Profesi Teknologi Informasi Dalam Mewujudkan Profesionalisme, Etika, dan Perlindungan Hukum Di Era Transformasi Digital

Authors

  • Iwan Rohman Harahap Universitas Putra Abadi Langkat
  • Rahmad Yusuf Simamora Universitas Putra Abadi Langkat
  • Nandri Marsan Sitinjak Universitas Putra Abadi Langkat

DOI:

https://doi.org/10.59696/nexcore.v1i2.293

Keywords:

Hukum Profesi, Teknologi Informasi, Etika Profesi, Profesionalisme, Perlindungan Data Pribadi, Transformasi Digital

Abstract

Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai sektor kehidupan, seperti pemerintahan, pendidikan, kesehatan, bisnis, dan layanan publik. Di sisi lain, kemajuan tersebut juga menimbulkan berbagai permasalahan hukum, antara lain penyalahgunaan data pribadi, pelanggaran hak kekayaan intelektual, kejahatan siber, penyebaran informasi palsu, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik. Kondisi ini menuntut setiap profesional di bidang teknologi informasi untuk tidak hanya memiliki kompetensi teknis, tetapi juga memahami dan mematuhi ketentuan hukum serta kode etik profesi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi hukum profesi teknologi informasi dalam mewujudkan profesionalisme, etika, dan perlindungan hukum di era transformasi digital. Penelitian menggunakan metode studi pustaka (library research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui kajian terhadap buku ilmiah, artikel jurnal nasional dan internasional, peraturan perundang-undangan, serta dokumen resmi yang berkaitan dengan hukum teknologi informasi dan etika profesi. Analisis dilakukan dengan mengidentifikasi konsep-konsep utama, membandingkan berbagai regulasi yang berlaku, serta mengevaluasi penerapannya dalam praktik profesi teknologi informasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum profesi teknologi informasi memiliki peran strategis dalam mengatur hak, kewajiban, tanggung jawab, serta standar perilaku profesional bagi praktisi teknologi informasi. Implementasi hukum profesi mampu meningkatkan akuntabilitas, menjaga keamanan dan kerahasiaan data, melindungi hak-hak pengguna layanan digital, serta meminimalkan risiko pelanggaran hukum dan etika. Selain itu, penerapan regulasi seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta ketentuan mengenai Hak Kekayaan Intelektual memberikan landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan sistem elektronik yang aman, transparan, dan bertanggung jawab. Namun demikian, masih terdapat berbagai tantangan, seperti rendahnya kesadaran hukum di kalangan praktisi, pesatnya perkembangan teknologi yang melampaui pembentukan regulasi, meningkatnya ancaman kejahatan siber, serta keterbatasan kompetensi sumber daya manusia dalam memahami aspek hukum teknologi informasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan hukum profesi teknologi informasi harus dilakukan secara komprehensif melalui penguatan regulasi, peningkatan kompetensi profesional, penerapan kode etik profesi, sertifikasi tenaga teknologi informasi, serta kolaborasi antara pemerintah, institusi pendidikan, organisasi profesi, dan pelaku industri. Sinergi tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang aman, terpercaya, berkeadilan, serta mendukung pembangunan nasional di era transformasi digital.

Downloads

Published

2026-07-11

How to Cite

Harahap, I. R., Simamora, R. Y., & Sitinjak, N. M. (2026). Implementasi Hukum Profesi Teknologi Informasi Dalam Mewujudkan Profesionalisme, Etika, dan Perlindungan Hukum Di Era Transformasi Digital. NEXCORE: Journal of Computer Science & Intelligent Systems, 1(2), 61–71. https://doi.org/10.59696/nexcore.v1i2.293